Indonesia memiliki banyak destinasi wisata yang menarik. Dari Sabang sampai Merauke, setiap daerah memiliki keunikan tersendiri. Sebagai negara yang kaya akan keindahan alam dan kebudayaan, Indonesia juga memiliki undang-undang yang mengatur tentang pengertian wisata.
Daftar Isi:
Pengertian Wisata
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengertian wisata adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang bertujuan untuk mengunjungi suatu tempat atau lokasi tertentu untuk tujuan rekreasi, olahraga, bisnis, belajar, atau kepentingan lainnya.
Jenis Wisata
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009, ada empat jenis wisata yaitu:
- Wisata Alam
- Wisata Budaya
- Wisata Sejarah
- Wisata Modern
Regulasi Wisata
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009, diatur bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan pariwisata di Indonesia. Selain itu, ada beberapa regulasi yang mengatur tentang wisata di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Pariwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan pada Destinasi Pariwisata dan Industri Pariwisata selama Pandemi Covid-19
Peran Pemerintah dalam Pengembangan Pariwisata
Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan pariwisata di Indonesia. Selain membuat regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pariwisata, pemerintah juga harus memperhatikan infrastruktur dan fasilitas yang dibutuhkan oleh wisatawan, seperti jalan raya, bandara, pelabuhan, akomodasi, dan lain sebagainya.
Dampak Pariwisata terhadap Ekonomi dan Lingkungan
Pariwisata memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi dan lingkungan. Dari segi ekonomi, pariwisata dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah, seperti meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan perputaran uang. Namun, dari segi lingkungan, pariwisata juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran air dan udara, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan dalam mengembangkan pariwisata di Indonesia.
Kesimpulan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 menjadi dasar hukum yang mengatur tentang pengertian wisata di Indonesia. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai jenis wisata, regulasi wisata, peran pemerintah dalam pengembangan pariwisata, serta dampak pariwisata terhadap ekonomi dan lingkungan. Dalam mengembangkan pariwisata, pemerintah harus memperhatikan aspek-aspek yang berkelanjutan, seperti lingkungan dan masyarakat setempat agar pariwisata di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan berkelanjutan.